Mojokerto, exspos.com –
Sosialisasi ketentuan cukai telah dilakukan dalam beberapa tahap bersama berbagai organisasi kepemudaan, termasuk GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah ingin meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dampak luas peredaran barang ilegal, khususnya rokok ilegal. Pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, daerah, aparat penegak hukum, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.
Demikian yang disampaikan Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa atau Gus Barra, dalam sambutan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Pendopo Graha Maja Tama, Selasa (25/11/2025).

Menurut Bupati, kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024.
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto, lanjutnya, telah menyalurkan manfaat DBHCHT melalui berbagai program, mulai dari bantuan kepada petani tembakau, pekerja pabrik rokok, hingga bantuan sosial untuk lansia, disabilitas, serta perempuan rentan secara ekonomi,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menyalurkan manfaat DBHCHT melalui berbagai program, mulai dari bantuan kepada petani tembakau, pekerja pabrik rokok, hingga bantuan sosial untuk lansia, disabilitas, serta perempuan rentan secara ekonomi.
“Karang Taruna sebagai organisasi yang berakar hingga ke desa memiliki peran penting memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya barang ilegal. Senkom juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga keamanan dan penyebaran informasi,” ujarnya.
Sebelumnya, I Gusti Agung Ngurah Ariawan, Pejabat Fungsional Pemeriksaan Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, mengatakan pentingnya pemberantasan rokok ilegal karena merugikan negara dan masyarakat.
“Cukai yang seharusnya digunakan membangun rumah sakit, fasilitas kesehatan, jalan raya, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat justru dinikmati para pelaku rokok ilegal,” tegasnya,
Menurut I Gusti Agung Ngurah Ariawan, Dasar Hukum Penindakan Cukai antara lain, UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, PP No. 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan, PMK No. 238/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Penghentian dan Pemeriksaan dan PMK No. 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran Cukai
“Cukai sendiri memiliki dua fungsi utama, yakni Regulasi mengendalikan konsumsi, melindungi tenaga kerja, dan meminimalisir peredaran rokok ilegal dan Budgetair sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang menyumbang sedikitnya 10% dari total penerimaan perpajakan,” pungkasnya. (ry)
