Polda Kalsel Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswi ULM

Polda Kalsel Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswi ULM

Banjarmasin, exspos.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memastikan anggota Polres Banjarbaru berinisial Bripda Muhammad Seili (MS), tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial ZD (20), terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Adam Erwindi, dalam konferensi pers pengungkapan perkara.

Dari hasil gelar perkara, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, karena sempat mengambil perhiasan milik korban,” ujar Adam saat konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).

Adam menjelaskan, penerapan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara secara mendalam dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi.

“Pasal yang dikenakan sementara itu berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan,” katanya.

Dari hasil otopsi, penyidik menemukan luka lebam pada bagian leher korban serta cairan sperma di kemaluan korban. Temuan itu kemudian diperkuat dengan keterangan saksi-saksi sebelum polisi akhirnya meringkus tersangka di Banjarbaru.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil tersangka berhenti di lokasi sebelum membuang jasad korban, serta barang-barang milik korban berupa sepatu, kunci sepeda motor, celana dalam, helm, perhiasan, dan telepon seluler.

“Telepon seluler korban sempat dibuang tersangka ke rawa-rawa sebagai upaya menghilangkan barang bukti,” ungkap Adam.

Dalam proses penyidikan, tersangka MS sempat beralibi bahwa ada dua pelaku lain yang terlibat, termasuk mantan kekasih korban. Namun, penyidik memastikan klaim tersebut tidak terbukti. “Hasil penyidikan sementara menyimpulkan tidak ada pelaku lain. Tersangka merupakan pelaku tunggal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan Hery Purnomo menegaskan bahwa selain terancam pidana umum, tersangka juga melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, termasuk sejumlah ketentuan lainnya.

“Terkait pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri, seluruh unsur telah terpenuhi. Ini merupakan pelanggaran berat,” ujarnya.

Meski proses pidana masih berjalan, Propam menyatakan dapat mengambil langkah cepat untuk memproses pemecatan sesuai dasar hukum yang berlaku.

Tersangka akan menjalani sidang kode etik pada Senin (29/12). Kami terbuka, silakan pihak-pihak terkait hadir. Propam berkomitmen menjaga kredibilitas Polri dalam penanganan kasus ini,” kata Hery.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.

Jasad korban ditemukan petugas kebersihan di gorong-gorong kawasan kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita, sebelum dievakuasi ke RSUD Ulin untuk proses otopsi.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pelarian tersangka akhirnya berakhir pada malam hari ketika polisi berhasil menangkap MS di Banjarbaru. (*exs)