Diduga Belum Kantongi Izin, Aktivitas Galian C di Bangsal Jadi Sorotan Masyarakat

Mojokerto, exspos.com – Diduga belum mengantongi izin, aktivitas Galian C di Dusun Punggul, Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto menjadi sorotan masyarakat.

Hal itu dipicu adanya aktivitas Galian C diarea lahan yang diduga Tanah Aset Desa di Dusun Punggul yang bisa menimbulkan dampak negatif serius seperti kerusakan lingkungan.

Seperti yang disampaikan Hadi Caharjo, Divisi Lingkungan Hidup LSM LIRA Kota Mojokerto, saat memberikan keterangan pers pada awak media, Jum’at (9/1/2026).

Menurut Hadi, pihaknya dalam hal ini DPD LSM LIRA Kota Mojokerto, mendapat laporan dan pengaduan dari masyarakat, bahwa di Dusun Punggul, Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto ada aktivitas Galian C yang diduga belum memiliki izin dari dinas terkait sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Mineral dan Batu Bara.

“Dipasal 35 ayat 3, beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk dapat melakukan pertambangan adalah, Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Explorasi, Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan IUP Operasi Khusus Pengangkutan dan Penjualan,’” tandas Hadi.

Lebih lanjut Hadi mengatakan, informasinya lokasi Galian C itu berada di lahan yang diduga Tanah Aset Desa dan disinyalir pengelolanya adalah Mustadi yang merupakan Kepala Desa (Kades) Ngastemi, Kecamatan Bangsal.

“Kami sebagai organisasi kontrol sosial kemasyarakatan, menghimbau agar Galian C di Dusun Punggul, Desa Ngastemi dalam menjalankan aktivitasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Hadi yang didampingi Andik, Wakil Sekretaris dan Gigih, Tim investigasi.

Perlu diketahui, DPD LSM LIRA Kota Mojokerto sebelumnya juga sudah konfirmasi melalui Surat Bernomor: 064/AM.12/kota.MJK/2025, yang ditujukan Kepada Desa Ngastemi tertanggal 29 Desember 2025.

Surat Konfirmasi juga ditembuskan ke Mabes Polri, Polda Jatim, Dinas ESDM Jatim, Polres Kabupaten Mojokerto,
Bupati Mojokerto, Gubernur LIRA Jatim dan Arsip.

Hingga berita ini ditayangkan, exspos.com belum mendapatkan klarifikasi dari Mustadi, Kepala Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto. Dihubungi melalui Aplikasi WhatsApp (WA) bernomor 085xxx356xxx, belum ada respon. (ry/exs)