Status Lahan Perumahan Garden Regency 3 Dipertanyakan, Begini Jawaban Kades Wringinrejo

Mojokerto, exspos.com – Keberadaan Perumahan Garden Regency 3 di Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, beberapa bulan terakhir ini jadi pembicaraan dan pertanyaan masyarakat.

Perbincangan itu terkait status lahan tanahnya. Informasi yang masuk ke Redaksi, ada beberapa elemen masyarakat yang menduga kalau tanah Perumahan Garden Regency di Desa Ringinrejo, Kecamatan Sooko itu, berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Lahan pertanian yang ditetapkan pemerintah untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten demi menjaga ketersediaan pangan pokok nasional, dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan selain pertanian.

Suhartono, Kepala Desa (Kades) Wringinrejo menyatakan, status lahan tanah yang dipakai Perumahan Garden Regency 3, status tanahnya adalah Zona Kuning yang diperbolehkan untuk permukiman atau hunian ideal untuk membangun rumah atau properti tinggal.

“Semua lahan di Desa Wringinrejo ini berstatus kuning,” jelasnya saat dikonfirmasi exspos.com di ruang kerjanya, Jum’at (9/1/2026) kemarin.

Sementara itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto, saat awak media menunjukkan foto lokasi perumahan melalui stafnya mengatakan lokasi Perumahan Garden Regency 3, di Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

“Berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH),” jelas Staf DPUPR di ruang resepsionis, sambil memberikan lembaran kertas keterangan, Senen (12/1/2026).

Manakah yang benar, pernyataan Kades Wringinrejo atau DPUPR Kabupaten Mojokerto. Ikuti berita selanjutnya. (ry/exs).