Mojokerto, exspos.com – Dugaan pembuangan limbah (Dumping) di bantaran tanggul sungai di Dusun Pecarikan, Desa Jetis, Kecamatan Jetis Kecamatan Mojokerto, yang sempat membuat keresahan warga dan dilaporkan ke dinas terkait, saat ini ditindak lanjuti dan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Informasi yang masuk ke redaksi exspos.com menyatakan, limbah yang diduga berasal dari sisa produksi salah satu pabrik di wilayah Jetis saat ini mulai ditangani oleh Polda Jatim.

Hal ini berdasarkan Surat Nomor : B/171/I/RES.5.3./2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim, yang ditujukan ke Andik Rusianto, Wakil Sekretaris DPD LSM LIRA di Kota Mojokerto, tertanggal 15 Januari 2026, perihal klarifikasi.
Dalam surat Undangan Klarifikasi dan beberapa rujukan, Polda Jatim meminta Andik Rusianto, untuk menghadap Penyidik AKP Wahyu Setya Andhika, S.H, M.H dan Tim pada hari Senen, 19 Januari 2026, Pukul 09.00 WIB, untuk proses tindak lanjut dari penanganan perkara sebagai Saksi.

Terpisah, Sigit Purnomo, Kepala Desa (Kades) Jetis, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, saat awak media mohon ijin menghadap untuk menyampaikan dan korfimasi mengatakan Nggeh (Ya, red), sudah diselesaikan sama Polresta. Dan saya sudah tidak ambil sejak tahun kemarin.
“Ngapunten (Maaf, red),” jawabnya Sigit, melalui Aplikasi WhatsApp (WA) bernomor : 085xxx132xxx, Jum’at (16/1/2026).
Sementara itu awak media, belum mendapatkan tanggapan atau klarifikasi dari PT. Alam Inrotama, yang diduga mengetahui Dumping Limbah di Tanggul Sungai Dusun Pecarikan, Desa Jetis, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. (ry/exs)
