Mojokerto, exspos.com – Beberapa warga yang mengaku masyarakat Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto sudah mulai mendukung langkah yang diambil oleh DPD LSM LIRA Kota Mojokerto, yang mengadukan dan melaporkan ke pihak terkait persoalan dumping limbah yang diduga sisa produksi dari salah satu pabrik di wilayah Jetis.
Mereka mengetahui dan menyadari akan dampak jangka panjangnya terhadap penimbunan limbah yang disinyalir mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Hal ini disampaikan Andik R, Wakil Sekretaris DPD LSM LIRA Kota Mojokerto ke awak media, usai Rapat Koordinasi (Rakor) internal Tim DPD LSM LIRA Kota Mojokerto yang beranggotakan B. Jopi Hartono, ST. sebagai Walikota, Sekretaris Andik Rusianto, Divisi Dinas Lingkungan Hidup, Hadi Caharjo, Bidang Dinas Koperasi dan UMKM Ulfa Maristi, Advokasi Gigih Fillo Krisdianto SH dan Anggota Surip Andrianto, di Jl. Raya Ijen Kota Mojokerto, Sabtu (8/11/2025).
Menurut Andik, langkah DPD LSM LIRA Kota Mojokerto mengadukan ke DLH Kabupaten Mojokerto dengan tembusan Bupati, BBWS Propinsi Jawa Timur dan ke Dirjen Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Jl. Bandara Juanda No.100 Sidoarjo, mendapatkan dukungan penuh dari sebagian warga.
“Warga berharap, siapapun yang terlibat dalam dumping limbah segera diproses hukum yang berlaku,” ungkap Andik.
Salah satu warga Desa Jetis berinisial T (Bukan nama sebenarnya) mengatakan, siap mendukung langkah DPD LSM LIRA Kota Mojokerto dalam menangani persoalan dugaan limbah yang ditimbun di bantaran sungai milik BBWS Propinsi Jawa Timur.
“Saya bersama beberapa warga yang lain siap memberikan informasi dan bergerak sesuai kapasitas sebagai warga masyarakat yang taat dan patuh hukum,” ujar T bersama warga yang lain.
Dikatakan, bantaran sungai itu miliknya BBWS, tetapi dipakai untuk penimbunan limbah dan dibangun Tembok Penahan Tanah (TPT).
“Memang ijinnya kemana dan ke siapa,” tandas T. Bersambung. (Ex)
