Berpotensi Rusak DAS, Aktivitas Galian C di Pacet Jadi Sorotan Masyarakat

Mojokerto, exspos.com – Berpotensi merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bisa mengakibatkan bencana alam, aktivitas Galian C di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto mendapat sorotan tajam dari elemen masyarakat. Salah satu elemen masyarakat yang menyoroti kegiatan aktivitas Galian C tersebut adalah LSM LIRA Kota Mojokerto.

Menurut Andik, Wakil Sekretaris DPD LSM LIRA Kota Mojokerto, Aktivitas Galian C di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, diduga belum mempunyai ijin pertambangan dari dinas terkait.

Aktivitas Galian C di Sungai maupun Bantaran Sungai di Desa Wiyu itu diduga tidak memiliki ijin sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Mineral dan Batu Bara.

“Dipasal 35 ayat 3, beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk dapat melakukan pertambangan adalah, Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Explorasi, Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan IUP Operasi Khusus Pengangkutan dan Penjualan,'” tandas Andik, saat memberikan keterangan pada awak media, Jum’at (2/1/2026)

Lebih lanjut dikatakan Wakil Sekretaris, hasil aktivitas Galian C yang diduga tidak berijin atau ilegal tersebut dikirim ke PT Merak Jaya Beton di Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto dan beberapa perusahaan pemecah batu lainnya.

Andik juga mengimbau kepada pemilik Galian C yang diduga milik Andik Riantoko dan Ahmad Afif Zulkarnain untuk menghentikan semua kegiatan galian C, di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto yang berpotensi merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) dan bisa mengakibatkan bencana alam.

Hingga berita ini ditayangkan, exspos.com belum mendapatkan klarifikasi dari pemilik Galian C. Dihubungi melalui Whatsapp (WA) bernomor 082xxx142xxx belum ada respon.

Perlu diketahui, DPD LSM LIRA Kota Mojokerto sebelumnya juga sudah konfirmasi melalui Surat Bernomor: 034/AM.12/kota.MJK/2025, tertanggal 11 Desember 2025. Namun hingga saat ini belum mendapatkan klarifikasi.

Surat Konfirmasi juga ditembuskan

  1. Mabes Polri
  2. Polda Jatim
  3. Dinas ESDM Jatim
  4. Polres Kabupaten Mojokerto
  5. Bupati Mojokerto
  6. Gubernur LIRA Jatim
  7. Arsip

Bagaimana tanggapan pemilik Galian C, ikuti berita selanjutnya. (ry/exs)