Bupati Albarra Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Wujud Sinergi Pemda dan Kejaksaan di Jawa Timur

Surabaya, exspos.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial sesuai amanat KUHP 2023. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur dengan kejaksaan negeri se-Jawa Timur, serta pembukaan bimbingan teknis capacity building bertajuk “Penggerak Restorative Justice Adhyaksa: Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan”.

Acara berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/10/2025), dengan dihadiri jajaran pejabat provinsi, kejaksaan, serta kepala daerah.

Bupati Mojokerto Muhammad Albarra bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Fauzi, turut hadir secara langsung untuk menandatangani perjanjian kerjasama pidana kerja sosial. Kehadiran keduanya menegaskan komitmen Kabupaten Mojokerto dalam mendukung paradigma baru penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar simbol kerja sama antarinstitusi, melainkan fondasi penting dalam penerapan pidana kerja sosial yang manusiawi, produktif, dan berdampak langsung kepada masyarakat.

“Kita memastikan sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada penghukuman, melainkan menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran, serta reintegrasi pelaku ke dalam komunitasnya,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Prof. Asep Nana Mulyana, menekankan pentingnya kolaborasi Hexahelix yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, masyarakat, dunia usaha, media, dan komunitas.

“Kami menyebutnya Kolaborasi Hexahelix. Inilah kenapa penting sekali peran dan dukungan dari Pemprov maupun Pemda, karena banyak bentuk yang bisa dikembangkan nantinya,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol, menambahkan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar agenda, tetapi menuntut sinergitas seluruh pemangku kepentingan.

“Kolaborasi ini menjadi guyub nyata membangun penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan. Pemerintah Provinsi Jatim menunjukkan komitmen mendukung pekerja sosial, termasuk kampus Unair dan Jamkrindo,” ungkapnya.

Plt. Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, turut menegaskan bahwa kerja sama ini menghadirkan tata kelola pemberdayaan masyarakat yang lebih luas serta ekosistem usaha yang sehat dan akuntabel.

“Keseriusan kita dalam tata kelola meningkatkan pemberdayaan masyarakat sekaligus mendorong ekonomi di Jatim,” ungkapnya. (Ar)