Mojokerto, exspos.com – Untuk kesekian kalinya, DPD LSM LIRA Kota Mojokerto kembali menyoroti aktivitas pembangunan gedung di Desa Jampirogo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tepatnya di Km. 54 Jalan By Pass Mojokerto.
Sorotan itu terkait pernyataan pihak manajemen Sunrise Steel melalui stafnya Rachmad dan Cantika, bahwa bangunan itu bukan milik Sunrise Steel, kita tidak ada pengembangan (Dikutip dari Media Online Nets9.com, Edisi 13 November 2025)
Sedangkan Pemerintah Desa (Pemdes) Jampirogo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto melalui Sudarsono, Kaur Kesra menyatakan bahwa, kalau bangunan tersebut milik Sunrise untuk gudang.

“Yang mengelola Hendry, anaknya Pak Rudi dan semua sudah ijin,” jelas Sudarsono, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (25/11/2025) lalu.
Terpisah Doddy Prasetyo, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto menyampaikan bahwa, Sunrise Steel sudah mengajukan ijin tetapi masih dalam proses.
“Saat ini masih proses Site Plane,” jelas Dody saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (4/12/2025) kemarin.
Lebih lanjut dikatakan, Site Plane merupakan salah satu berkas untuk permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk berkas permohonan PBG PT. Sunrise Steel belum masuk Verifikasi dan masih melengkapi dokumen untuk persyaratan perolehan PBG.
“Diantaranya, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(AMDAL) yang disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) masih belum masuk,” sambungnya,
Dikatakan, Keterangan Rencana Kota (KRK) dokumen resmi dari pemerintah daerah yang menjelaskan rencana tata ruang dan ketentuan teknis untuk suatu lahan merupakan syarat penting untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
“Karena sudah ada bangunan ijinnya harus melaui SLF Bangunan Gedung. Kalau sudah lengkap baru di masukkan ke DPUPR untuk verifikasi pengajuan permohanan PBG” pungkas Doddy.
Menyikapi ijin PBG, Andik Rusianto, Wakil Sekretaris DPD LSM LIRA Kota Mojokerto mengatakan, bangunan gedung perusahaan itu kan sudah berdiri.
“Dalam Perda Kabupaten Mojokerto No. 4 Tahun 2025 Tentang Bangunan Gedung Bagian VI pasal 52 ayat (1) sudah tertuang jelas bahwa “Setiap pemilik bangunan wajib mengajukan permohonan PBG sebelum pelaksanaan kontruksi. Dan sesuai peraturan dalam UU Cipta Kerja. Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja mengenai Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung menjelaskan bahwa pembangunan gedung harus didahului dengan perolehan PBG,” tegasnya, saat ditemui awak media, Jum’at (5/12/2025)

Lebih lanjut dijelaskan, PBG diperoleh setelah mendapat pernyataan pemenuhan standar teknis dari Pemerintah Pusat atau Daerah. Yang dimohonkan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) dengan sistem elektronik yang berbasis website, yang disediakan oleh Pemerintah Pusat.
“Bahwa perlu diingat, kegiatan pembangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi Administrasi sebagaimana Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Pasal 44 tertulis bahwa “Setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif,” lanjutnya.
Masih Wakil Sekretaris, jadi
kalau menurut DPUPR bahwa ijin bangunan yang sudah berdiri tersebut masih dalam proses.
“Artinya pemilik perusahaan tersebut tidak tunduk mematuhi dan menjalankan sesuai Undang- Undang dan Perda yang ada di dalam beradministratif,” pungkas Andik.
Perlu diketahui bahwa, sebelumnya DPD LSM LIRA Kota Mojokerto sudah Dua kali konfirmasi ke PT. Sunrise Steel, yang pertama melalui surat bernomor : 041/AM.10/kota MJK/2025, tertanggal 15 Oktober 2025, perihal aktivitas pembangunan gedung.
Dan yang ke Dua tanggal 28 Oktober 2025, juga terkait aktivitas pembangunan gedung dengan Surat nomor : 056/AM.10/Kota MJK/2025.
Surat konfirmasi tersebut juga ditembuskan ke Bupati Mojokerto, DPMPTSP Kabupaten Mojokerto, Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Gubernur LSM LIRA Jatim dan Arsip. (ry/exs)
