Jombang, exspos.com – Aktivitas Dumping limbah yang diduga Bahan Berbahaya Beracun (B3) di Tanah Kas Desa (TKD) Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Laporan itu tertuang pada Surat Bernomor : 040/AM.12/kota.MJK/2025.
Menurut Andik, pihaknya dalam ini DPD LSM LIRA Kota Mojokerto terpaksa melaporkan aktivitas Open Damping Limbah di TKD Daditunggal yang merupakan area persawahan produktif dan itu sudah berjalan cukup lama.

“Timbunan limbah dilokasi, terlihat diantaranya beberapa Limbah yang diduga terkontaminasi Bahan Berbahaya Beracun (B3),” tandas Andik, saat memberikan keterangan pers ke awak media, di Warkop wilayah Trowulan, Jum’at (12/12/2025).
Beberapa limbah, lebih lanjut Andik menandaskan, yang diduga terkontaminasi B3 diantaranya adalah, limbah bahan sisa produksi, Adonan Wafer, Kemasan Wafer, Kemasan Eternal Pearl Brand, Kain Kasa diduga Bahan Penyerap (Absorben), Sampah Plastik Kemasan, Plastik Lembaran, Sarung Tangan Karet, Sampah Makanan Kantin, Karung Plastik dan Drum Plat Besi 200 Liter.

“Ada dugaan aktivitas pengelolaan limbah itu dikelola oleh BUMdes Daditunggal dengan cara dibuang di area persawahan TKD dan dimusnahkan dengan cara dibakar,” tegas Andik.
Wakil Sekretaris menambahkan, selain dibuang di area persawahan, limbah sisa produksi juga diduga diperjual belikan oleh PT.Ultra Prima Abadi, baik langsung maupun tidak langsung.
“Diduga dijual langsung ke BUMdes Daditunggal, diantaranya produk wafer yang diduga expired dan Bad stock dengan harga Rp. 3.100 per/kg. Sedangkan yang diduga expired dijual secara tidak langsung, adalah minyak sisa produksi dijual kepada CV. Samudra Kita Jaya Sidoarjo, dengan harga Rp. 8000 per/kg melalui BUMdes Daditunggal,” tambahnya.

Terpisah, saat Tim LSM LIRA Kota Mojokerto melakukan investigasi lapangan, bertemu dengan Prayitno, yang merupakan Koordinator BUMdes pengelola limbah dari PT. Ultra Prima Abadi.
“Prayitno memberikan informasi bahwa, 1. BUMdes Daditunggal memiliki Ikatan Kerja Sama dalam hal pengelolaan Limbah dengan PT. Ultra Prima Abadi. 2. BUMdes Daditunggal mengambil dari PT. Ultra Prima Abadi, setiap hari Senen hingga Jum’at, dengan menggunakan kendaraan pengangkut Merk Suzuki Pick Up, Nopol AD 8437 JF. 3. Limbah yang dibuang d area persawahan produktif TKD, atas sepengetahuan dan persetujuan Kepala Desa (Kades) Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Dan yang terakhir pengakuan Prayitno, bahwa pihaknya tidak memiliki ijin pengelolaan limbah dari pihak berwenang,” pungkas Andik.

Sementara itu Prayitno, Koordinator BUMDes Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, membenarkan dan mengatakan, siap kalau pihak DPD LSM LIRA Kota Mojokerto melaporkankan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Saya pengelola limbah di TKD Daditunggal dan sebagai penanggung Jawab,” balas Prayitno, saat dihubungi awak media melalui Whatsapp (WA) bernomor 085xxx055xxx, Sabtu (13/12/2025)
Suliono, Kepala Desa (Kades) Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, saat dikonfirmasi mengatakan, itu limbah rumah tangga dari kantin pabrik. Yang plastik itu hasil pilah warga, yang hasilnya diambil oleh warga yang milah, itu tambahan ekonomi.
“Sudah ada pembicaraan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), juga waktu Musdes terkait Bak Truck Sampah, rencananya untuk penampungan sampah dan akan diambil oleh pihak DLH, tapi masih proses,” jelas Suliono, saat dihubungi melalui Whatsapp (WA) bernomor 082xxx459xxx, Sabtu (13/12/2025).
Bagaimana Penilaian Hukum terhadap Pengelola dan PT. Ultra Prima Abadi, ikuti berita selanjutnya hasil Investigasi Tim LIRA… (Ry/exs)
