Jombang, exspos.com – Tampaknya, permasalahan kegiatan Ud Dua Putra Berkah Group yang ada Dusun Tegalan Rt 02, Rw 02, Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, yang diduga membuang limbah pencucian atau penggilingan karung plastik bekas ke aliran sungai dan saluran irigasi, akan menjadi panjang.
Pasalnya, disamping membuang limbah tanpa ada proses pengelolaan, yang berpotensi melebihi batas baku mutu air. Juga pembuangan limbah itu, ada dugaan belum mengantongi ijin dari dinas terkait.

Seperti yang disampaikan Andik, Wakil Sekretaris LSM Lira Kota Mojokerto, saat dihubungi awak media, Minggu (21/12) 2025) kemarin.
Menurut Andik, informasinya kegiatan daur ulang itu sudah berjalan cukup lama, tapi pengelolaan limbahnya diduga belum ada ijinya.

“Kapan hari, saya dapat informasinya bahwa kegiatan daur ulang dan pembuangan limbah Ud Dua Putra Berkah Group, masih dalam proses pengajuan pendirian Perseroan Komanditer dengan nama CV. Dua Putra Berkah Group, yang pada saat ini Akta Pendirian dan NIB perseroan komanditer sedang dalam proses pengerjaan, tertanggal 11 Desember 2025,” ungkap Andik.
Lebih lanjut Wakil Sekretaris menandaskan, yang lebih mengherankan, kegiatan daur ulang itu, sudah berjalan lama, tapi baru mengurus Ijin Penggunaan Air Tanah, tertanggal 12 Desember 2025.
“Itupun masih tahap proses konsultasi dengan sebuah PT yang ada di Surabaya,” tandas Andik.

Menanggapi dugaan pembuangan limbah ke aliran sungai dan saluran irigasi serta ijin kegiatan Ud Dua Putra Berkah Group, Amin Kurniawan, Sekretaris DLH Kabupaten Jombang mengatakan, kita dan Tim akan melakukan identifikasi ke lokasi. Kita belum bisa memberikan statemen, karena informasinya baru masuk hari ini.
“Seandainya ditemukan dugaan pelanggaran, tentunya sesuai peraturan perundangan dan beberapa ketentuan yang harus kita ikuti, seperti pemberian sanksi, itu yang kita jalankan. Pokoknya kita lihat dan identifikasi dulu,” tegasnya, saat dikonfirmasi exspos.com di ruang tunggu kantor DLH Jombang, Senen (22/12/2025).

Sementara itu, pihak Ud Dua Putra Berkah Group saat dikonfirmasi terkait Ijin Kegiatan mengatakan, dulu sudah pernah ijin ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Saat ini dalam proses memperbarui ijinnya lagi, dengan nama CV Dua Putra Berkah Grup,” jelasnya, saat dihubungi melalui Aplikasi Whatsapp (WA) bernomor 085xxx029xxx.
Terkait ijin, mana yang benar DLH Jombang atau Ud Dua Putra Berkah Group….
DLH Jombang mengatakan, informasinya baru masuk…
Sedangkan Ud Dua Putra Berkah Group, mengatakan dulu sudah pernah ijin ke DLH… Ikuti berita selanjutnya… (ry/exs)
