Mojokerto, exspos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menyetujui 2 (dua) raperda tentang APBD TA 2026 dan Raperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2017 tentang pengolahan barang barang milik daerah yang diusulkan Pemkab Mojokerto.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, kajian dan diskusi yang mendalam dan hasilnya disampaikan dalam pandangan akhir masing-masing fraksi di rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Sabtu (29/11/2025) sore.
Bupati Mojokerto Mohamad Al Barra menyampaikan terimakasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD atas segala bentuk dukungan kontribusi dan sumbangsih pemikiran yang diberikan selama proses pembahasan. “Semoga keputusan ini dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto,” kata Bupati Al Barra.
Sembilan fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto, PKB, PDI, Golkar, Demokrat, PKS, Nasdem, Gerindra, PPP dan Pando menyetujui dua rancangan peraturan daerah APBD Tahun Anggaran 2026 dan Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengawal pembangunan yang berpihak kepada rakyat serta sejalan dengan cita-cita Kabupatan Mojokerto Maju , Adil dan Makmur.
Pimpinan Sidang Ketua DPRD, Ayni Zuroh menyimpulkan sembilan fraksi DPRD PKB, PDIP, Golkar, Demokrat, PKS, NasDem, Gerindra, PPP dan Pandu menyetujui dua rancangan peraturan daerah APBD tahun anggaran 2026 dan pengelolaan barang milik daerah untuk menjadi peraturan daerah Kabupaten Mojokerto dengan beberapa rekomendasi dan catatan untuk ditindaklanjuti oleh eksekutif dan tim anggaran pemerintah daerah yang telah disampaikan oleh sembilan fraksi dalam pandangan akhir.
“Sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengawal pembangunan yang berpihak kepada rakyat serta sejalan dengan cita cita Kabupaten Mojokerto adil dan makmur,” ucap pimpinan sidang.
Selanjutnya rekomedasi dan catatan penting yang perlu diperhatikan antara lain Pemda agar melakukan penertiban galian C ilegal, Mengatur tentang ketertiban pemasangan wifi yang ilegal, Terkait pemindahan Kabupaten Mojokerto, pemda harus melaksanakan tahapan sesuai dengan regulasi yang ada dan tetap memperhatikan efisiensi anggaran, BKPSDM butuh dukungan anggaran untuk menciptakan ASN profesional dan berintegritas, Pentingnya sistim yang lebih baik untuk pengelolaan keuangan desa, Peningkatan SDM yang ada di DPMD, Alokasikan anggaran untuk renovasi sekolah rusak berat.
Dan mengingatkan kepada Pemda adanya penurunan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026 dan berdasarkan perhitungan sementara terdapat pengurangan TKD sebesar Rp 281.124.848.000 dari perencanaan awal RAPBD 2026 dan KUA PPAS dan harus dapat mengalokasikan anggaran secara tepat, cermat, dan efisien.
Pemda perlu meningkatkan akurasi perencanaan anggaran agar tidak terjadi deviasi belanja maupun SILPA yang berlebihan seperti yang terjadi selama tiga tahun sebelumnya.
Sertifikasi seluruh aset tanah harus diprioritaskan. Pemerintah daerah harus membangun sistem inventarisasi barang berbasis digital yang akurat, terintegrasi, dan mudah diawasi. Selain itu, pemanfaatan aset daerah harus dilandasi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan memberikan kontribusi riil bagi Pendapatan Asli Daerah. (*exs)
