Mojokerto Kota, exspos.com – Satpol PP Kota Mojokerto bersama Tim gabungan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo, kembali gelar razia rokok cukai ilegal di 3 Kecamatan yang masuk wilayah Kota Mojokerto, Rabo (19/11/2025).
Tiga Kecamatan Wilayah Kota Mojokerto yakni Kecamatan Prajurit Kulon, Kecamatan Magersari dan Kecamatan Kranggan.
Satpol PP dan Tim gabungan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo tersebut menyasar sebanyak 17 toko, akan tetapi tidak menemukan adanya pelanggaran rokok dengan pita cukai ilegal di semua toko yang menjadi target operasi.

Yoga Bayu Samudra Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah rutin untuk memperketat pengawasan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah kota.
“Operasi ini bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto. Ini bagian dari komitmen kami dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.
Lebih lanjut Yoga mengatakan, dari 17 toko yang menjadi target adalah wilayah Kecamatan Prajurit Kulon menyasar sebanyak 5 titik, Kecamatan Kranggan menyasar sebanyak 7 titik dan Kecamatan Magersari menyasar sebanyak 5 titik.
“Razia 17 Toko di 3 kecamatan Kota Mojokerto kali ini nihil tidak menemukan rokok dengan pita cukai ilegal , semuanya berpita cukai (legal). Dan kami tetap melakukan sosialisasi dan edukasi penjelasan ciri-ciri rokok dengan pita cukai ilegal, pita cukai rokok bekas dan pita cukai rokok palsu,” sambungnya.
Disampaikan, melalui operasi pasar yang dilakukan secara berkala, masyarakat kami edukasi agar tidak membeli rokok ilegal. Para penjual juga diimbau untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena ada sanksi hukum yang menanti.
“Razia dijadwalkan terus berlanjut hingga akhir tahun, tepatnya sampai Desember 2025,” tegas Yoga.
Sementara itu Angga Firmansyah Pelaksana Pemeriksa Unit Penindakan dan Penyidikan KPBC TMP B Sidoarjo, menyatakan, pihaknya turut melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum terkait peredaran rokok ilegal.
“Dalam sidak kali ini tidak ditemukan rokok dengan pita cukai ilegal. Selain operasi, kami juga melakukan sosialisasi untuk mengingatkan masyarakat bahwa menjual rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum,” pungkas Angga. (exs)
