TKD Dijadikan Tempat Pembakaran Limbah, Amin Kurniawan Sekretaris DLH: Dari Sisi Aturan itu Tidak Diperkenankan

Jombang, exspos.com – Langkah yang diambil LSM Lira Kota Mojokerto melaporkan ke Polda Jawa Timur, terkait kegiatan Dumping Limbah dan pembakaran secara terbuka di Tanah Kas Desa (TKD) Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, menuai dukungan dari masyarakat.

Salah satu warga Daditunggal yang tidak mau disebut namanya, mengatakan pembakaran secara terbuka sangat berbahaya karena melepaskan asap beracun, yang menyebabkan gangguan pernapasan, kanker, dan pencemaran lingkungan.

“Informasinya, kegiatan pengelolaan limbah itu, belum punya ijin dari dinas terkait,” tandasnya, saat ditemui awak media di warung makan wilayah Ploso, Minggu (21/12/2025).

Lebih lanjut dikatakan, memang seharusnya dilaporkan, banyak warga masyarakat yang mendukung langkah LSM Lira Kota Mojokerto.

“Yang mengelola limbah di TKD itu ya Pak Kades, BUMDes hanya dipakai atas nama saja,” ungkap warga yang lain,

Dikonfirmasi terkait ijin pembakaran limbah di Tanah Kas Desa (TKD) Daditunggal, Kecamatan Ploso,
Amin Kurniawan, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang mengatakan, kalau dari sisi aturan, pembakaran limbah di TKD tidak diperkenankan.

“Ada syarat dan ketentuan, jadi harus tersedia alat pengendali pencemaran udara,” jelasnya, saat dikonfirmasi exspos.com di ruang tunggu DLH, Senen (22/12/2025) kemarin.

Disinggung, apa pembakaran itu sudah ijin ke DLH, Amin mengelak dengan mengatakan, kita bersama tim akan melakukan identifikasi sepenuhnya.

“Kami mohon waktu, untuk identifikasi,” tambahnya.

Dihari yang sama Suliono, Kepala Desa (Kades) Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang menyatakan, tadi pihak DLH juga sudah datang ke desa dan pabrik, intinya klarifikasi perihal laporan terkait sampah.

“Sudah di buatkan berita acara dan rencana besuk pagi pihak desa ke DLH pengurusan masalah ijin dan lain-lain,” kata Suliono, saat dikonfirmasi exspos.com terkait ijin pengelolaan sampah, melalui Aplikasi Whatsapp (WA) bernomor 085xxx055xxx, Senen (22/12/2025).

Terpisah Andik, Wakil Sekretaris LSM Lira Kota Mojokerto menyampaikan, pihak DLH Jombang sudah menindak lanjuti dengan terjun lapangan ke lokasi pembuangan sampah di area TKD.

“Dan berita acara untuk sidak ke Kades Daditunggal dan perusahaan PT. Ultra Prima Abadidi (UPA),” ungkap Andik, saat dihubungi awak media, Jum’at (26/12/2025).

Lebih lanjut dikatakan, Amin Sekretaris DLH juga membenarkan, bahwa Kades Daditunggal sudah koordinasi dengan pihak DLH jombang terkait perijinan bak truck sampah dan TPS 3R seperti yang ada di desa Rejoagung dan Losari Ploso.

“Amin juga menegaskan itu hanya sebatas mekanisme pengolahan sampah rumah tangga bukan limbah hasil sisa produksi dan bad stock makanan yang sudah expired dari perusahaan,” imbuhnya.

Terkait pengaduan resmi LSM LIRA pada Selasa 23/12/2025. Pihak DLH Jombang, akan selalu memberikan informasi progres perkembangan hasil penindak lanjutan kepada LSM LIRA.

Lebih jelasnya bisa menghubungi di nomor resmi Layanan Pengaduan Lingkungan Hidup wilayah Jombang WA : 082254504671.

Masih Andik, disinggung terkait ijin Bumdes Daditunggal tentang pengolahan limbah perusahaan selama ini, Amin menyampaikan bahwa tidak ada ijinnya.

Bagaimana hasil identifikasi DLH, ikuti berita selanjutnya… (ry/exs)