Beranda / Hukum dan Kriminal / Polda Jatim Tindak Lanjuti Laporan Dumping Limbah di TKD Daditunggal Ploso Jombang

Polda Jatim Tindak Lanjuti Laporan Dumping Limbah di TKD Daditunggal Ploso Jombang

Surabaya, exspos.com – Laporan ke Polda Jatim bernomor : 040/AM.12/kota.MJK/2025, oleh DPD LSM LIRA Kota Mojokerto, terkait dugaan dumping limbah beserta lokasi pembakaran di lahan Tanah Kas Desa (TKD) Daditunggal, Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, mulai ditindak lanjuti.

Perkembangan itu terkait dimulainya pemeriksaan saksi atas nama Andik Rusianto, Wakil Sekretaris DPD LSM LIRA Kota Mojokerto, di Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (13/1/2026) kemarin lusa.

Pemanggilan sebagai saksi berdasarkan Surat Bernomor: B/020/I/RES.5.3/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim, perihal undangan klarifikasi.

Beberapa rujukan Polda Jatim diantaranya,
1.Undang-undang No 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2.Undang-undang No.32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

3.Surat Dumas dari LSM LIRA Nomor 040/AM.12/kota.MJK/2025, tanggal 09 Desember 2025, hal Dumas Dugaan Dumping Limbah dan Laporan Informasi Nomor : LI/026/I/RES.5.3/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim, Tanggal 06 Januari 2026.

Dalam rujukan Undang-undang No.32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, yang terjadi di PT. Ultra Prima Abadi yang beralamat di Jl.Raya Gedeg – Ploso, Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.

Bagaimana tanggapan Kades Daditunggal, Pengelola Limbah dan PT. Ultra Prima Abadi, ikuti berita selanjutnya. (ry/exs)

Tag: