Mojokerto, exspos.com – Pembuangan atau pengaplikasian limbah cair yang diduga berasal dari PT. Enero, Jl Raya Gempolkrep, Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto oleh beberapa transforter, terus mendapatkan sorotan dari masyarakat.
Selain Surat ijin edar dan Uji Teknik Spesifikasi yang menjadi pertanyaan masyarakat, ada dugaan adanya sistem kerjasama yang terstruktur.
Informasi yang masuk ke awak media dan hasil Investigasi di temukan fakta bahwa limbah cair yang diduga dari PT. Enero di buang di lahan kosong dan di sungai oleh transporter, seolah-olah dibiarkan dan tidak ada tindakan dari pihak pengelola limbah.

Sebelumnya Hasfi, Humas PT. Energi Agro Nusantara (Enero) Desa Gempolkrep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, saat dikonfirmasi terkait Surat Ijin Edar dan Uji Teknis Spesifikasi Pupuk Cair mengatakan, saya sampaikan dulu nggeh (Ya, red).
“Karena dokumen perusahaan, jika tanpa izin saya tidak berani share,” kata Hasfi, saat dikonfirmasi awak media melalui Aplikasi WhatsApp (WA) bernomor 085xxx741xxx, Minggu (26/4/2026) lalu.
Hingga berita ini ditulis, awak media belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari Humas PT Energi Agro Nusantara, Senen (4/5/2026).
Terpisah Gianto, Aktivis Peduli Lingkungan Mojokerto mengatakan, mengedarkan pupuk tanpa surat izin edar (pendaftaran) melanggar Pasal 122 Jo. Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
“Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Larangan Utama: Setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar (tidak memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian) dan/atau tidak berlabel,” tandas Gianto.
Dikatakan, Sanksi Pidana: Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2019 Pasal 122, pengedar pupuk ilegal terancam penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
“UU Perlindungan Konsumen: Perbuatan ini juga dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tegasnya. (tim/exs)
















