Mojokerto, exspos.com – Sejumlah petani di wilayah Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto mengeluhkan harga pupuk. Pasalnya, untuk pembelian pupuk bersubsidi, harus mengeluarkan biaya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Salah satu kios yang diduga menjual pupuk bersubsidi di atas HET dan menjadi sorotan masyarakat adalah kios Pupuk KPTR Nira Mentari yang baralamatkan di Jl. Koramil Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Salah satu petani berinisial D (Bukan nama sebenarnya, red) mengaku membeli pupuk subsidi jenis Phonska dengan harga Rp. 120.000 Per sak 50 kilogram.
Dikonfirmasi terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, Yemmi Venti Arti Pertiwi orang nomor satu di kios pupuk bersubsidi KPTR Nira mentari membenarkan jika menjual pupuk phonska subsidi dengan harga diatas HET.
“Di sinikan dihutang dan dikirim ke petani masing-masing. Makanya harganya diatas HET, ” ungkapnya, saat dikonfirmasi Tim media, selasa (3/2/2026).
Menurut Yemmi, hingga saat ini masih belum order pembelian setelah adanya penurunan harga.
“Untuk harga pupuk yang harga baru, saya belum order, ini masih harga lama stock saya masih ada,” sambungnya.
Namun ketika menunjukkan kepada awak media nota order pupuk subsidi dari distributor, nampak harga yang tertera mulai nota tanggal 3 November 2025 sudah harga baru setelah penurunan harga.
Menanggapi permasalahan tersebut, Andik Ruseno Wakil sekretaris DPD LSM Lira Kota Mojokerto, menyayangkan masih adanya praktek kios pupuk bersubsidi yang menjual pupuk dengan harga di atas HET.
“Kami melayangkan surat konfirmasi pada tanggal 15 Januari 2026. Namun oleh kios pupuk subsidi KPTR Nira Mentari tidak kunjung mendapat tanggapan atau balasan. Sehingga pada Selasa 3 Februari 2026, kami melayangkan kembali surat konfirmasi yang kedua,” ujar Andik
Masih menurut Wakil Sekretaris, sesuai Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Dimana dalam keputusan tersebut HET pupuk jenis Phonska ditetapkan sebesar Rp. 1.840,- per kilogram atau Rp. 92.000 persak 50 kilogram dan belaku efektif mulai 22 Oktober 2025.
“Dalam hal ini pemerintah sudah menghitung beban biaya apa saja yang muncul sehingga bisa menentukan HET. Sehingga apapun dasarnya, kami berpendapat kios pupuk bersubsidi tidak seharusnya menjual dengan harga diatas HET. Dari yang seharusnya Rp. 92.000 persak ke harga Rp. 120.000 persak,” tandasnya.
Andik menambahkan bahwa DPD LSM Lira Kota Mojokerto akan mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami akan melayangkan aduan kepada pihak-pihak terkait. Mulai Aparat Penegak Hukum, Dinas Pertanian dan Kementrian Pertanian,” tegasnya (Gih/Tim/exs)


















