Jombang, exspos.com – Persoalan dugaan terjadinya tindak pidana lingkungan hidup (Dumping Limbah) yang diduga dilakukan oleh PT. Ultra Prima Abadi (UPA) yang beralamat di Jl. Raya Gedeg – Ploso, Desa Daditunggal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang dan lokasi kegiatan usaha kegiatan BUMDes Daditunggal, pihak Polda Jawa Timur telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 20 Pebruari 2026 lalu.
SP2HP itu berdasarkan beberapa rujukan diantaranya adalah Surat Dumas dari LSM LIRA, No. 040/AM.12/kota.MJK/2025, tanggal 09 Desember 2025 dan Laporan Informasi Nomor : LI/26/I/RES.5.3/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim tanggal 06 Januari 2026.

Hal ini dikatakan Andik R, Wakil Sekretaris LSM LIRA Kota Mojokerto, usai mendatangi Polda Jatim, guna menanyakan SP2HP PT. Ultra Prima Utama Ploso Jombang, Jum’at (27/2/2026).
Menurut Andik, berdasarkan SP2HP pihak penyidik Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, telah melakukan permintaan keterangan terhadap Prayitno, selaku Kepala Unit Usaha Perdagangan BUMDes Daditunggal, Suliyono, Kepala Desa Daditunggal, Elvira Yuniarti, Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang dan Boy Aginta Ginting, HRGA PT. Ultra Prima Abadi.
“Dan untuk menindaklanjuti penanganan perkara tersebut, penyidikan akan meminta keterangan terhadap Ismoyo selaku Direktur BUMDes Daditunggal dan Julianto selaku Kepala Pabrik PT. Ultra Prima Abadi,” tegas Andik. (ry/exs)



















