Beranda / Pemerintahan dan Politik / Gelar RDP, Komisi IV DPRD Lanjuti Aduan Korban Kecelakaan Kerja

Gelar RDP, Komisi IV DPRD Lanjuti Aduan Korban Kecelakaan Kerja

Mojokerto, exspos.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto kembali gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan yang terjadi di masyarakat, yakni kecelakaan kerja, Kamis (16/4/2026)

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menyoroti dua permasalahan, yakni antara tanggung jawab perusahaan terhadap kecelakaan kerja serta kepatuhan terhadap kewajiban perusahaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya.

M. Agus Fauzan, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PKB, menekankan bahwa perlindungan tenaga kerja merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan oleh perusahaan dalam kondisi apa pun.

“ Yang jelas, tidak boleh ada pekerja yang menanggung risiko sendiri. Ini bukan sekadar kasus individu, tapi menyangkut kepatuhan sistem ketenagakerjaan secara menyeluruh,” tegas Agus Fauzan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja tetap memiliki dasar perlindungan dalam ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Jangan ada narasi yang mencoba menghindar dari tanggung jawab dengan alasan di luar area kerja. Substansinya adalah perlindungan pekerja,” lanjutnya.

Sejumlah rekomendasi penting, dari Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto adalah, meminta perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap korban, mewajibkan pendaftaran seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan.

Perlu diketahui bahwa, RDP yang digelar Komisi IV DPRD ini adalah untuk menindaklanjuti surat pengaduan dari seorang pekerja di PT Mitra Hadina Sejahtra ( MHS) bernama M. Zaky Eka Budianto yang mengalami kecelakaan saat berangkat kerja.

Karena pihak PT MHS tidak mendaftarkan Zaky sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akhirnya harus menanggung biaya pengobatan sendiri. Sementara pihak PT tempatnya bekerja tidak mau menanggung biaya pengobatan dengan alasan kejadian nya diluar areal pabrik.

Atas kejadian yang dialaminya tersebut akhirnya Zaky melaporkan kepada Komisi IV DPRD. (Exs/ar)

Tag: