Beranda / Hukum dan Kriminal / Ijin Edar dan Uji Teknik Spesifikasi Limbah Pupuk Cair PT. Enero Dipertanyakan

Ijin Edar dan Uji Teknik Spesifikasi Limbah Pupuk Cair PT. Enero Dipertanyakan

Mojokerto, exspos.com – Ijin Edar dan Uji Tehnis spesifikasi pembuangan atau pengaplikasian limbah cair yang diduga berasal dari PT. Enero, Jl Raya Gempolkrep, Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto dipertanyakan oleh elemen masyarakat. Salah satunya adalah Giyanto, aktivis peduli lingkungan.

Menurutnya, ada beberapa transforter, yang membuang limbah cair tersebut ke saluran irigasi dan sungai secara bebas.

“Ini yang jadi pertanyaan, Surat Ijin Edar dan Uji Tehnis spesifikasinya dari Kementerian Pertanian apa sudah ada,” tandas Giyanto, Minggu (26/4/2026).

Lebih lanjut dikatakan, setiap produk pupuk yang dikomersilkan perlu memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kualitas dan standar pupuk yang diedarkan dalam rangka melindungi petani.

“Apabila tidak memiliki izin edar dan belum tersertifikasi maka patut diduga perdagangan dianggap sebagai kegiatan ilegal dan kami siap membawa permasalahan ini ke ranah penegakan hukum,” tandas Gianto

Masih Aktivis Peduli Lingkungan, permasalahan sisa produksi bio etanol yang diedarkan sebagai pupuk diduga tidak memiliki standart yang jelas dalam pengaplikasian. Tidak jarang terlihat tanaman daunnya menguning setelah disiram pupuk tersebut.

“Apabila tidak ada uji teknis, kami menghawatirkan resiko terhadap kesuburan tanah dalam jangka panjang,” tambahnya.

Dan perlu diketahui, kami (Aktivis Peduli Lingkungan, red) mempunyai bukti video dan foto pembuangan limbah pupuk cair ke saluran irigasi dan sungai.

“Rencananya, akan kita buat laporan ke Instansi terkait dan Kementerian,” pungkas Giyanto.

Sebelumnya, exspos.com sudah menayangkan berita dengan judul, PT. Enero Terkesan Lamban Tangani Transporter Nakal, tanggal 1 April 2026. (tim/exs)