Mojokerto, exspos.com – Pemasangan tiang jaringan WiFi di Dusun Genuk Watu, Desa Modongan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto menuai sorotan dari masyarakat.
Pasalnya, pemasangan tiang Wifi yang diduga oleh PT. My Republik secara fisik merugikan warga juga berpotensi melibatkan dugaan praktek korupsi sistemik.
Demikian yang dikatakan Totok Setyanto, S.H, Ketua Lembaga Penegak Demokrasi (PD) saat ditemui awak media, Rabo (22/4/2026).
Menurutnya, apa yang dilakukan perusahaan itu secara terang-terangan merusak saluran air publik. Kerusakan ini mengurangi fungsi saluran, menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat.
“Lebih mengkhawatirkan, tiang tersebut berdiri di atas tanah milik warga tanpa izin resmi, sekaligus menunjukkan ketidak patuhan terhadap peraturan tata ruang dan perizinan pemerintah,” tandas Ketua Lembaga Penegak Demokrasi.

Lebih lanjut dikatakan, yang lebih dramatis, adanya dugaan aliran dana mencurigakan kepada oknum perangkat desa, termasuk Kepala Dusun.
“Dugaan ini mengindikasikan adanya gratifikasi atau suap, tapi dugaan korupsi yang nyata di level lokal,” tegas Totok.
Perlu diketahui, sebelumnya Lembaga Penegak Demokrasi sudah mengirimkan somasi resmi dan menyertakan tuntutan tegas yakni, membongkar atau merelokasi seluruh tiang yang berdiri di atas tanah warga tanpa izin, memulihkan kondisi saluran air seperti semula.
Dan menyampaikan dokumen legalitas lengkap, termasuk izin PUPR, persetujuan pemerintah desa, dan persetujuan warga terdampak.
Masih Ketua Lembaga Penegak Demokrasi, kasus ini membuka pertanyaan serius tentang integritas aparatur desa dan perusahaan yang mengklaim membawa inovasi teknologi.
“Aktivis dan warga menuntut transparansi penuh. Ini bukan sekadar soal tiang WiFi atau saluran air. Ini soal tata kelola publik, akuntabilitas, dan kepercayaan warga terhadap institusi,” kata Totok.
Hingga berita ini dirilies, pihak PT. My Republik belum memberikan klarifikasi resmi terkait somasi tersebut.
“Masyarakat dan pemangku kepentingan kini menanti langkah tegas aparat hukum untuk menegakkan hukum dan memastikan tidak ada praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang lolos begitu saja,” pungkas Totok. (tim/exs)
