Mojokerto, exspos.com – Perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan korban Dwi Nur Amanah, warga Dusun Jatiwetan RT 001, RW 003 Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (PPHP) bernomor : B/83/RES.1.6/2026/Satreskrim, tertanggal 27 Januari 2026.
Sedangkan pelaku adalah Feri Andriansah (28) warga Gang Danurejo RT 002 RW 009, Desa Danurejo, Kecamatan Kudu Kabupaten Temanggung atau Dusun Kangkungan RT 009 RW 005, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, yang ditetapkan tersangka oleh Polres, sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan, dengan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/178/VII/RES.1.6/2025/Satreskrim, tertanggal 25 Agustus 2025.

Serta, Slamet Riono (47), warga Dusun Kangkungan RT 007 RW 005, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, yang ditetapkan tersangka oleh Polres, sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan, dengan Surat Ketetapan Nomor : S. TAP/177/VII/RES.1.6/2025) Satreskrim, tertanggal 25 Agustus 2025.
Demikian yang dikatakan Andik R, Wakil Sekretaris LSM LIRA Kota Mojokerto, saat memberikan keterangan Pers ke awak media di Warkop Sooko, Jum’at (30/1/2026).
Menurut Andik, dalam hal ini LSM Lira Kota Mojokerto akan mengawal sampai tuntas persoalan perkara dugaan pidana pengeroyokan yang dialami korban.
“Kami prihatin, karena yang menjadi korban pengeroyokan adalah perempuan, selain adanya kekerasan yang menimbulkan luka fisik korban juga mengalami luka psikis hingga menjadikan trauma,” tandas Andik.

Lebih lanjut dikatakan, korban saat ini masih menjalani rawat jalan di RSJ Menur Surabaya.
“Kami dari lembaga LSM LIRA memohon agar hukum di tegakkan seadil-adilnya dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tambahnya.
Masih Wakil Sekretaris, setelah Slamet Riono dan Feri Andriansah terduga pelaku pengeroyokan ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Ada orang tak dikenal (Otk) membawa parcel ke toko dan meninggalkan Nomor HP. Korban tidak tau maksudnya, akibatnya korban menjadi resah dan takut. Hingga saat ini, parcel dan nomor HP masih tersimpan rapi,” ujarnya.
Terpisah, Denata Suryaningrat, SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mengatakan, kami melanjutkan di Kepolisian tidak ada penahanan.
“Karena tersangka dinilai kooperatif. Selain itu ada pihak penjamin yakni Istri tersangka,” jelasnya, saat dikonfirmasi Tim awak media, Jum’at (30/1/2926). (ar/gih/exs)


















