Beranda / Pemerintahan dan Politik / Gelar RDP, Komisi IV DPRD Mojokerto Evaluasi MBG 2026

Gelar RDP, Komisi IV DPRD Mojokerto Evaluasi MBG 2026

Mojokerto, exspos.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Pemkab Mojokerto di Ruang Hayam Wuruk DPRD, Rabu (11/2/2026).

RDP difokuskan pada evaluasi pelaksanaan Program MBG tahun 2026 pasca kasus keracunan massal yang sempat terjadi. Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari legalitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mekanisme pengawasan, hingga dugaan praktik jual beli kuota rekomendasi.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Agus Fauzan, menyoroti masih banyaknya dapur MBG yang beroperasi meski belum mengantongi izin lengkap. Dari total SPPG yang ada, baru tiga yang dinyatakan lengkap perizinannya, sementara lainnya masih dalam proses.

“Ini menjadi catatan serius. Apa dasar hukumnya dapur yang belum lengkap izinnya sudah berjalan?” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan batas toleransi dua bulan bagi SPPG untuk melengkapi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), serta menekankan kejelasan tanggung jawab jika kembali terjadi kejadian luar biasa (KLB).

Senada, Nurida dari Fraksi PDI Perjuangan meminta ketegasan terhadap dapur yang melewati masa toleransi. Ia juga mengingatkan agar makanan tidak dibawa pulang siswa dan guru tidak dibebani tugas tambahan di luar kewenangannya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator BGN Mojokerto, Rozi Dian Prasetyo, menjelaskan operasional dapur tetap berjalan sebagai bagian dari proses verifikasi dengan toleransi dua bulan untuk kelengkapan SLHS. Jika tidak memenuhi standar, akan diberikan peringatan hingga penutupan permanen.

Terkait tanggung jawab KLB, ia menyebut kewenangan berada di BGN pusat dengan dukungan pemerintah daerah. Sementara keberadaan yayasan luar daerah disebut lebih pada aspek administratif dan perpajakan.

Ketua Satgas MBG Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menyampaikan bahwa dari 96 SPPG yang terdata, 76 telah beroperasi dan 14 telah memperoleh surat rekomendasi. Program MBG saat ini menjangkau sekitar 225 ribu penerima manfaat.
Ia mengakui distribusi belum merata karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh dalam penentuan sebaran. Selain itu, Satgas MBG juga belum memiliki alokasi anggaran khusus.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Diyan Anggraheni Sulistiowati, mengungkapkan keterbatasan tenaga untuk proses uji SLHS. Satu dapur memerlukan waktu satu hari pemeriksaan, belum termasuk perbaikan jika ditemukan kekurangan.

RDP ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan dan memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai standar keamanan pangan demi melindungi ratusan ribu penerima manfaat di Mojokerto. (Exs)

Tag: