Beranda / Hukum dan Kriminal / Kabid Sarpras Pertanian: Penjualan Pupuk Bersubsidi Harus Cash

Kabid Sarpras Pertanian: Penjualan Pupuk Bersubsidi Harus Cash

Mojokerto, exspos.com – Dugaan penjualan Pupuk Bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kios KPTR Nira Mentari, Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, selain mendapatkan sorotan dari masyarakat juga menjadi perhatian serius dari Dinas Pertanian.

Menurut Saifudin, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, penjualan pupuk bersubsidi di tingkat kios, syarat pembeliannya harus cash.

“Secara Petunjuk Teknis (Juknis) pembelian pupuk bersubsidi harus cash,” tegas Saifudin, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (5/2/2026).

Kabid Sarpras juga menegaskan, untuk penjualan pupuk bersubsidi stok lama, harus mengikuti harga sekarang, tidak boleh harga lama.

“Karena stok lama, akan mendapatkan pengganti dari Pupuk Indonesia (PI),” imbuhnya.

Saifudin akan koordinasi dengan Tim Pembina dari Pupuk Indonesia untuk memberikan peringatan dan melakukan pembinaan.

Perlu diketahui, berdasarkan peraturan yang berlaku, pupuk bersubsidi wajib dijual secara tunai (cash) di kios resmi, dan tidak diperbolehkan dijual secara kredit atau paket.

Pupuk bersubsidi harus dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kios atau distributor yang melanggar aturan, seperti menjual kredit, di atas HET, atau tidak sesuai alokasi dapat dikenakan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha dan tindakan pidana. (ar/exs)

Tag: