Mojokerto, exspos.com – LSM Penegak Demokrasi (LPD) menyoroti penerapan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dalam perkara yang saat ini tengah bergulir di persidangan dengan dua terdakwa, yakni Slamet Riono (47) dan anaknya, Feri Andriansyah (28).
Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua LSM Penegak Demokrasi, Toni Mahawan. Ia menilai pasal yang dikenakan oleh penyidik dinilai tidak sejalan dengan hasil visum korban.
“Seharusnya pihak penyidik Reskrim melihat visum yang ada. Visumnya kan tidak ada luka berat, luka ringan saja tidak ada kok, hanya psikis saja,” terang Toni kepada awak media, Kamis, (19/2/2026).

Kasus ini sendiri telah memasuki sidang kedua. Dalam persidangan pertama, Majelis Hakim juga sempat menyinggung hasil visum dari RSUD Mojosari.
Hakim anggota menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen visum, tidak ditemukan adanya luka berat maupun luka ringan pada tubuh korban.
“Kalau kita lihat di visum, korban tidak ada luka. Di sini korban hanya mengalami gangguan psikis,” jelas hakim anggota di ruang sidang.
Dua korban dalam perkara ini, yakni Putri Nur Fatonah dan Dwi Nur Amanah, sebelumnya mengaku didorong dan dipukul oleh kedua terdakwa saat peristiwa terjadi.
Namun, berdasarkan hasil visum dari RSUD Mojosari, tidak ditemukan adanya luka memar maupun luka fisik lainnya pada tubuh korban.
Atas dasar tersebut, LSM Penegak Demokrasi mempertanyakan ketepatan penerapan Pasal 170 KUHP dalam kasus ini.
Toni menyayangkan penggunaan pasal pengeroyokan yang ancaman hukumannya tergolong berat, sementara fakta medis tidak menunjukkan adanya luka fisik.
“Kami meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim agar berlaku adil dan bijaksana dalam menuntut maupun memvonis para terdakwa. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” tegas Toni.
LSM Penegak Demokrasi menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan bagi semua pihak. (Tok)


















