Gresik, exspos.com – Di Indonesia, hubungan kerja bukan hanya soal gaji dan pekerjaan. Ada hak-hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan hukum. Ketika perusahaan melanggar hak karyawan secara serius, konsekuensinya bukan hanya gugatan perdata, tetapi juga bisa masuk ranah pidana.
Fenomena ini semakin banyak terjadi pada tahun 2026, terutama terkait:
- Gaji tidak dibayar
- PHK sepihak
- Tidak didaftarkan BPJS
- Tidak membayar lembur
- Penahanan ijazah
- Tidak memberikan THR
- Pelanggaran hak cuti
- Pemutusan kontrak secara melawan hukum
Hal ini menjadi perhatian besar karena pekerja kini semakin sadar hukum dan berani memperjuangkan haknya melalui jalur mediasi, Disnaker, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Apa Maksud “Perusahaan Bisa Dipidana”?
Banyak orang mengira sengketa ketenagakerjaan hanya urusan perdata. Padahal dalam kondisi tertentu, pimpinan perusahaan atau korporasi dapat dikenai sanksi pidana apabila dengan sengaja melanggar aturan ketenagakerjaan.
Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa pelanggaran tertentu dapat dikenai:
- pidana penjara,
- denda,
- sanksi administratif,
- pencabutan izin,
- hingga penyitaan aset dalam proses hukum tertentu. ([Database Peraturan | JDIH BPK][1])
Contoh Pelanggaran Hak Karyawan yang Sering Terjadi
1. Gaji dan Lembur Tidak Dibayar
Banyak perusahaan menunda pembayaran upah atau tidak membayar lembur sesuai aturan.
Padahal upah adalah hak utama pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai perjanjian kerja dan aturan ketenagakerjaan. ([Gadjian][2])
Contoh Kasus:
Seorang karyawan bekerja lembur hampir setiap hari selama 6 bulan, namun perusahaan tidak pernah membayar uang lembur. Setelah melapor ke Disnaker dan dilakukan pemeriksaan, perusahaan diwajibkan membayar kekurangan hak pekerja.
2. PHK Sepihak Tanpa Hak Karyawan
PHK tidak boleh dilakukan sembarangan.
Karyawan berhak atas:
- pesangon,
- uang penghargaan masa kerja,
- uang penggantian hak,
- dan prosedur PHK sesuai hukum. ([Gadjian][3])
Contoh Kasus:
Karyawan dipecat mendadak lewat WhatsApp tanpa surat resmi dan tanpa pesangon. Setelah menggugat ke PHI, pekerja memenangkan perkara dan memperoleh kompensasi.
3. Tidak Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS sejak awal bekerja. Jika tidak, terdapat sanksi administratif hingga pidana dalam kasus tertentu. ([Commoner Law][4])
Contoh Kasus:
Seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, namun ternyata tidak terdaftar BPJS. Akibatnya perusahaan diminta bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan dan santunan.
4. Penahanan Ijazah atau Dokumen Pribadi
Masih banyak perusahaan menahan:
- ijazah,
- KTP,
- KK,
- paspor,
- atau dokumen penting lainnya.
Praktik seperti ini sering menjadi sumber sengketa hukum karena dapat merugikan pekerja dan membatasi kebebasan mereka mencari pekerjaan lain.
Contoh Kasus:
Karyawan resign tetapi ijazah ditahan dan diminta membayar denda tidak masuk akal. Setelah pendampingan hukum dan somasi, dokumen akhirnya dikembalikan.
5. Tidak Memberikan THR
THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayar perusahaan sesuai aturan.
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenai denda dan sanksi administratif. ([Reddit][5])
Dasar Hukum yang Mengatur
Beberapa aturan yang menjadi dasar perlindungan hak pekerja antara lain:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ([Database Peraturan | JDIH BPK][1])
- UU Cipta Kerja dan aturan turunannya ([For Your Business][6])
- UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ([Commoner Law][4])
- UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS ([Commoner Law][4])
- Peraturan terkait PHK, THR, pengupahan, dan hubungan industrial lainnya.
Apa yang Bisa Dilakukan Karyawan Jika Haknya Dilanggar?
Langkah yang Dapat Dilakukan:
✅ Simpan bukti kerja dan komunikasi
✅ Kumpulkan slip gaji dan kontrak kerja
✅ Ajukan mediasi ke Disnaker
✅ Kirim somasi hukum
✅ Ajukan gugatan ke PHI
✅ Lapor pidana jika ada unsur pelanggaran serius
Pentingnya Pendampingan Hukum
Banyak pekerja tidak memahami prosedur hukum sehingga haknya hilang begitu saja.
Padahal dengan strategi hukum yang tepat:
- hak pekerja dapat dipulihkan,
- mediasi bisa berhasil,
- perusahaan dapat dipaksa memenuhi kewajibannya,
- bahkan sengketa dapat selesai tanpa proses panjang.
Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan
Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan
ADV NURHADI SE SH MH CPM CDM
Advokat | Korwil GMDM | Mediator | SantriPrener | YouTuber
📞 0821-4314-9379
🌐 www.nurhadijayaprima.my.id
🌐 www.jasapasporvisakitasonline.web.id
⚖️ Layanan:
- Konsultasi hukum ketenagakerjaan
- Pendampingan PHK
- Mediasi bipartit & tripartit
- Gugatan hak karyawan
- Analisa kontrak kerja
- Penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Penutup
Hak karyawan bukan belas kasihan, tetapi kewajiban hukum yang wajib dihormati perusahaan. Ketika hak pekerja dilanggar, hukum menyediakan jalur perlindungan dan penyelesaian yang dapat ditempuh secara profesional.
“Menegakkan hak pekerja bukan untuk menghancurkan perusahaan, tetapi untuk menciptakan hubungan kerja yang adil, sehat, dan berintegritas.” (HN/exs).



















