Beranda / Hukum dan Kriminal / Dugaan Pungli PRA-PTSL Desa Bakalan Sumobito Jadi Sorotan

Dugaan Pungli PRA-PTSL Desa Bakalan Sumobito Jadi Sorotan

Jombang, exspos.com – Pelaksanaan program Prapendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PRA-PTSL) di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp500.000 per bidang tanah.

Sejumlah warga mengaku diminta membayar biaya tersebut saat tahap awal PRA-PTSL. Uang itu disebut sebagai biaya persiapan sebelum masuk ke program PTSL.

Namun, warga mengaku tidak menerima penjelasan tertulis terkait dasar hukum maupun rincian penggunaan dana tersebut.

“Kami diminta bayar Rp500 ribu per bidang. Kalau tidak bayar, khawatir tidak masuk kuota PTSL,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Sebagaimana diketahui, program PTSL merupakan program nasional dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara serentak dan terjangkau.

Tahap PRAPTSL sendiri meliputi pendataan, pemetaan, serta persiapan administrasi sebelum masuk proses sertifikasi.

Dalam pelaksanaannya, PTSL telah diatur melalui sejumlah regulasi, di antaranya SKB 3 Menteri, Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018, serta Inpres Nomor 2 Tahun 2018 yang menekankan transparansi dan larangan pungutan di luar ketentuan resmi.

Setiap pembiayaan harus berdasarkan aturan dan kesepakatan bersama, bukan ditetapkan sepihak.

Jika dugaan pungutan Rp500.000 per bidang tersebut benar terjadi tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Bakalan dan panitia PRAPTSL belum memberikan keterangan resmi.

Masyarakat berharap Kantor Pertanahan (BPN), Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum segera melakukan klarifikasi dan pengawasan agar program nasional tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga. (Tok)

Tag: